Uu Dan Peraturan Yang Berkaitan Dengan E-Commerce Di Indonesia
Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dikerjakan secara online (internet). Akan namun ada beberapa aturan yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau acara E-Commerce
berikut beberapa hukum yang mampu dijadikan patokan untuk kegiatan e commerce di Indonesia
Daftar Tulisan
UU No.7 2014
UU No.7 2014 Tentang Perdagangan,” kata Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan, Ir. Fetnayeti, MM, dalam Seminar Perpajakan “Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Pelaku e-Commerce Di Indonesia” yang diadakan oleh Direkorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Jakarta, 27 Agustus 2014.
UU Informasi & TE
Setiap pelaku perjuangan yang memperdagangkan Barang dan atau Jasa dengan memakai tata cara elektronik wajib menawarkan data dan atau berita secara lengkap dan benar.
UU No.8 Th 1997
Tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) sudah menjangkau ke arah pembuktian data elektro.
Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 ihwal dokumen perusahaan yg isinya : “Dokumen perusahaan yaitu data, catatan, informasi yang dibuat / diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
PP Nomor 46/2013
Khusus untuk pelaku e-Commerce yang mempunyai perederan perjuangan tidak lebih dari 4,8 milyar dalam satu tahun, pajak dapat menggunakan kemudahan PP Nomor 46/2013 ialah menghitung PPH atas transaksi e- Commerce dengan memakai tarif tunggal adalah 1% x Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 12 ayat 1 & Pasal 15 ayat 2
Dokumen perusahaan mampu dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dokumen perusahaan yang sudah diangkut dalam mikrofilm atau media yang lain atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah
Pasal 1233 KUHP
Perjanjian dalam bentuk apapun diperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita temui ketika kita menggunakan akomodasi gratisan seperti email dan lain sebagainya
Pasal 1338 kitab undang-undang hukum pidana
Berisi mengarah terhadap hukum di Indonesia menganut asas keleluasaan berkontrak. Asas ini menunjukkan keleluasaan terhadap para pihak yang setuju untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi sebuah perjanjian. jadi pelaku acara e-commerce mampu memilih sendiri korelasi hukum di antara mereka.
UU Pasal 21
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara eksklusif terhadap Sistem Elektronik, segala akhir hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Pasal 30 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Pidana penjara paling usang 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
Pasal 30 ayat 2
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk mendapatkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
kesimpulan
Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat mampu dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronika (dsebutkan mikrofilm atau media lain) mirip video, dokumen elektronika, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah
Sumber tumpuan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan
Komentar
Posting Komentar